Interpretasi Hukum

1. Penafsiran Undang-Undang Secara Tata Bahasa (Gramatikal), yaitu suatu cara penafsiran undang-undang menurut arti perkataan (istilah) yang terdapat dalam undang-undang yang bertitik tolak pada arti perkataan-perkataan dalam hubungannya satu sama lain dalam kalimat-kalimat yang dipakai dalam undang-undang;
2. Penafsiran Undang-Undang Secara Sistematis, penafsiran sistematis menitik beratkan pada kenyataan bahwa undang-undang tidak terlepas, tetapi akan selalu ada hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya sehingga seluruh perundang-undangan itu merupakan satu kesatuan yang tertutup, yang rapi dan teratur.
3. Penafsiran Undang-Undang Secara Historis, adalah menafsirkan undang-undang dengan cara melihat terjadinya suatu undang-undang itu dibuat.
4. Penafsiran Undang-Undang Secara Sosiologis (Teleologis), yaitu penafsiran yang dilakukan dengan jalan mencari maksud atau tujuan pembuatan undang-undang di dalam masyarakat.
5. Penafsiran Undang-Undang Secara Autentik, merupakan suatu penafsiran resmi yang diberikan oleh pembuat undang-undang.
6. Penafsiran Undang-Undang Secara Ekstensif, adalah suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan rundang-undang sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan ke dalam, misalnya “aliran listrik” termasuk juga disamakan dengan “benda”.
7. Penafsiran Undang-Undang Secara Restriktif, adalah suatu penafsiran undang-undang yang dilakukan dengan cara membatasi atau mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan undang-undang.
8. Penafsiran Undang-Undang Secara Analogis, adalah suatu penafsiran undang-undang yang dilakukan dengan cara memberikan kias atau ibarat pada kata-kata yang terdapat dalam undang-undang.
9. Penafsiran Undang-undang Secara A Contrario, adalah suatu penafsiran undang-undang yang dilakukan dengan cara memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkret yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang. Maka dengan berdasarkan perlawanan pengertian itu dapat ditarik kesimpulan bahwa peristiwa yang dihadapi itu tidak diliputi oleh undang-undang yang dimaksud atau berada di luar ketentuan undang-undang tersebut.

About tatanlovegina

Selalu ingin hidup tenang dan damai
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment